Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Pleidoi Putri Candrawathi Pojokan Korban, JPU: PH Hanya Beretorika dan Tak Profesional

JPU menilai Putri Candrawathi serta kuasa hukumnya masih berusaha memojokan korban Brigadir J melalui nota pembelaan atau pleidoinya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Istimewa
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi serta kuasa hukumnya masih berusaha memojokan korban Brigadir J melalui nota pembelaan atau pleidoi.

JPU menilai tim penasehat hukum Putri tak profesional dan beretorika demi menyelamatkan kliennya.

Saat membacakan tanggapan atas atas pleidoi (replik) penasihat hukum Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023, Jaksa menganggap Pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar.

Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E menceritakan momen, suasana hingga siapa saja yang hadir dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling.
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E menceritakan momen, suasana hingga siapa saja yang hadir dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Bharada E, JPU: Penanganan Perkara Sudah Sesuai SOP

"Tim penasihat hukum tidak profesional hanya mampu
bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah seorang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi,” kata jaksa.

Menurutnya, tim penasihat hukum seharusnya dapat berpikir jernih dan membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam persidangan di samping membela Putri sebagai klien.

Baca juga: Jawaban JPU Soal Kejujuran Bharada E Dianggap Tak Dipertimbangkan, Singgung 2 Alat Bukti

Akan tetapi, kata jaksa, tim penasihat hukum Putri justru menyudutkan mendiang Brigadir J.

“Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved