Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kubu Kuat Maruf Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Ungkap Arti Duri Rumah Tangga

Kuasa hukum Kuat Maruf membantah tuduhan perselingkuhan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Kompas
Kuat Maruf dan Putri Candrawathi terekam CCTV naik bersama menggunakan lift ke lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo membantah tudingan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf yang membantah melalui tim penasihat hukumnya.

Kuasa hukum Kuat Maruf membantah tuduhan perselingkuhan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Dia Sadis, Sebut Kebaikan Brigadir J yang Pernah Bantu Bayar Biaya Sekolah Anaknya

"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum  Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.

Penasihat hukum Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.

Kuat Maruf kala itu memang sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.

"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dari kesimpulan tim penasihat hukum, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.

Kubu Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.

Oleh sebab itu, tim PH Kuat Ma'ruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.

Baca juga: Tak Ditemukan Bukti Putri Candrawathi Dirudapaksa, Penasihat Hukum PC Dianggap Cari Simpati

"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"

Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawathi juga membantah perselingkuhan itu.

Menurut Putri, isu perselingkuhan merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Putri bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved