Polisi Tembak Polisi
Kubu Kuat Maruf Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Ungkap Arti Duri Rumah Tangga
Kuasa hukum Kuat Maruf membantah tuduhan perselingkuhan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo membantah tudingan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf yang membantah melalui tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Kuat Maruf membantah tuduhan perselingkuhan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Bantah Dia Sadis, Sebut Kebaikan Brigadir J yang Pernah Bantu Bayar Biaya Sekolah Anaknya
"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.
Penasihat hukum Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.
Kuat Maruf kala itu memang sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.
"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dari kesimpulan tim penasihat hukum, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.
Kubu Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.
Oleh sebab itu, tim PH Kuat Ma'ruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.
Baca juga: Tak Ditemukan Bukti Putri Candrawathi Dirudapaksa, Penasihat Hukum PC Dianggap Cari Simpati
"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"
Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawathi juga membantah perselingkuhan itu.
Menurut Putri, isu perselingkuhan merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.
Putri bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.