Polisi Tembak Polisi
Penasihat Hukum Sebut soal Pakaian Seksi Putri Candrawathi Mengada-ada, Jaksa Beri Jawaban Telak
Jaksa mengatakan jika pakaian yang digunakan istri seorang jendral binatang dua seperti yang dikenakan Putri Candrawathi sangatlah tidak wajar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menanggapi pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi perihal pakaian seksi yang digunakan di Duren Tiga.
Dalam agenda sidang sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menyebut tudingan penuntut umum soal pakaian seksi terdakwa Putri Candrawathi di Duren Tiga disebut tidak relevan imajiner dan negatif.
"Hal ini menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang berjalan selama ini," kata jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023)
"Hal ini kami kemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawati dan saksi-saksi di depan majelis hakim pada saat persidangan," sambung jaksa.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Ungkap Arti Duri Rumah Tangga
Jaksa kemudian mengatakan jika pakaian yang digunakan istri seorang jendral binatang dua seperti yang dikenakan Putri Candrawathi sangatlah tidak wajar.
"Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," tegas jaksa.
Jaksa menyebut jika terdakwa Putri Candrawati memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh.
"Kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling 3 nomor 29? Karena terdakwa Putri Candrawati memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling 3 nomor 9 kurang lebih 2 jam," jelas jaksa.
Baca juga: Dalil Bharada E yang Ngaku Diperalat Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Penafsiran Penasehat Hukum Keliru
Diketahui, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan ketidakjujurannya.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa.
Baca juga: Drama Air Mata Warnai Pleidoi Ferdy Sambo cs, Psikolog Sebut Upaya Raih Simpati Publik
Jaksa merasa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.
Penuntut umum juga diklaim telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.
Juga sudah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.