Polisi Tembak Polisi
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Singgung Kegagalan JPU Buktikan Kliennya Ikut Menembak Brigadir J
Jaksa dinilai hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Yosua hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer semata.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Pada momen ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut gagal membuktikan kliennya turut serta menembak korban Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Sebut Teriakan Ferdy Sambo Bukan Kekerasan dan Ancaman untuk Bharada E
Dilansir dari TribunNews, hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya membalas replik dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut umum gagal membuktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban," terang kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik.
Jaksa dinilai hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Yosua hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer semata.
Sementara saksi lain yang ada di lokasi seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Penuntut umum menerangkan bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikir terkalahkan oleh emosi yang berusaha mengaburkan fakta hukum, karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer," katanya.
Menurut kubu Sambo, dalil jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena merupakan dalil keliru dan patut diabaikan.
Dalil tersebut dinilai kuasa hukum merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya.
Pasalnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan oleh jaksa.
"Tim penasihat hukum sudah menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan penuntut umum," katanya.
Baca juga: Dalil Bharada E yang Ngaku Diperalat Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Penafsiran Penasehat Hukum Keliru
Sebelumnya diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.