Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir Yosua Tak Ingin Putri Candrawathi Dihukum 8 Tahun Penjara: Dia Perempuan Penuh Dusta
Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J bakal digelar pada 13 Februari mendatang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J bakal digelar pada 13 Februari mendatang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pelaku utama atau pelaku intelektual pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Vonis, Hinaan dan Olok-olok dari Banyak Orang Membuatnya Frustrasi
Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, pada (17/1/ 2023) lalu.
Jelang putusan tersebut keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Dilansir dari KompasTv, Ibunda Brigadir Yosua, yaitu Rosti Simanjuntak menyebut vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pada pembunuhan ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman (sesuai Pasal) 340 atau hukuman mati."
"Itu pantas buat Ferdy Sambo," kata Rosti Simanjuntak.
Senada dengan Rosti, sebagai ayah yang kehilangan anaknya, Samuel Hutabarat menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."
"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. "
"Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hakim Sidang Ferdy Sambo Punya Rekam Jejak Hebat, Yakin Tak Akan Bisa Dijebak
Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.
Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.
"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."
"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.