Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir Yosua Tak Ingin Putri Candrawathi Dihukum 8 Tahun Penjara: Dia Perempuan Penuh Dusta

Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J bakal digelar pada 13 Februari mendatang.

YouTube KompasTV
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua 

TRIBUNSOLO.COM - Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J bakal digelar pada 13 Februari mendatang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pelaku utama atau pelaku intelektual pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Vonis, Hinaan dan Olok-olok dari Banyak Orang Membuatnya Frustrasi

Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, pada (17/1/ 2023) lalu.

Jelang putusan tersebut keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Dilansir dari KompasTv, Ibunda Brigadir Yosua, yaitu Rosti Simanjuntak menyebut vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pada pembunuhan ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman (sesuai Pasal) 340 atau hukuman mati."

"Itu pantas buat Ferdy Sambo," kata Rosti Simanjuntak.

Senada dengan Rosti, sebagai ayah yang kehilangan anaknya, Samuel Hutabarat menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."

"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. "

"Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Hakim Sidang Ferdy Sambo Punya Rekam Jejak Hebat, Yakin Tak Akan Bisa Dijebak

Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.

Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.

"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."

"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."

"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, Rosti sebenarnya juga tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

JPU telah menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu turut terlibat melakukan pembunuhan keji ini.

Putri Candrawathi, kata Rosti, adalah sumber dari permasalahan kematian anaknya.

Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Akibat ulahnya, Rosti  menganggap harus rela menanggung pahitnya kehilangan putra kesayangannya.

"Dia (Putri Candrawathi) tidak memikirkan perasaan (saya, padahal) dirinya yang juga memiliki anak."

"Melengganglah dia dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara," kata Rosti, Rabu (18/1/2023).

Rosti secara blak-blakan juga menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan penuh dusta.

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta."

"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," sambung Rosti.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved