Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

12 Pecandu Narkotika di Sukoharjo Lapor Sukarela Ingin Rehabilitasi ke P4GN, Didominasi Mahasiswa

P4GN Sukoharjo memastikan mereka yang melapor untuk rehabilitasi tak akan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Agus Widanarko, penyuluh narkoba P4GN Kabupaten Sukoharjo, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Wartawam TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Beberapan pekan ini Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkotika dan sabu.

Kebanyakan penyalahguna dari obat-obatan terlarang itu berasal dari kalangan mahasiswa.

Agus Widanarko, perwakilan Pemberantasan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Sukoharjo mengatakan pihaknya menangani para pecandu narkoba. 

Seperti yang terbaru, ada 12 pecandu narkoba yang secara sukarela melaporkan dirinya. 

Mereka melapor dengan tujuan mendapat penanganan rehabilitasi atas kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Para pecandu tersebut banyak didominasi oleh mahasiswa di Sukoharjo

"Para mahasiswa ini kebanyakan takut untuk melapor dan bingung bagaimana caranya melapor. Dibalik itu para pecandu ini takut dengan urusan hukum," ucap Agus saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (3/2/2023). 

Awalnya mereka mengurungkan niat untuk rehabilitasi dikarenakan kurangnya informasi. 

Tapi para pecandu narkoba ini pada akhirnya memberanikan diri untuk konsultasi ke Posko P4GN. 

Baca juga: Kasus Narkoba di Sragen Meroket Tajam : Dari 57 Kasus, Total Orang yang Diamankan Capai 67 Orang

Baca juga: Potret Srikandi Polres Klaten Masuk ke Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Klitih 

Agus Widanarko memastikan mereka yang melapor tidak akan dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Mereka kemudian akan melaksanakan rehabilitasi di panti sosial Sukoharjo

Selain itu, Agus menegaskan pihaknya siap jemput bola bagi pecandu yang ingin mengakses pelayanan lapor dan bantuan rehabilitasi. 

Hanya memang ada beberapa kendala.

Salah satunya ketidaktahuan masyarakat ada Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang ketentuan melaporkan diri bagi pecandu narkoba untuk mengakses layanan pengobatan gratis.

Kemudian, pemerintah daerah tidak memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Sukoharjo

Tahap konseling dan rehabilitasi hingga saat ini masih dirujuk ke panti sosial yang dikelola swasta. 

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved