Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kata Pengamat UNS soal Tarif PBB di Solo : Naik Sampai 400 Persen Membebani, Masyarakat Tak Siap

Pengamat Ekonomi Pembangunan UNS Solo, Lukman Hakim menjelaskan, jika kenaikan begitu tinggi bagi warga dengan kondisi tertentu sangat memberatkan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Pengamat Ekonomi Pembangunan, Lukman Hakim. Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan terlalu besar dinilai memberatkan masyarakat Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan terlalu besar dinilai memberatkan masyarakat Kota Solo.

Pengamat Ekonomi Pembangunan UNS Solo, Lukman Hakim menjelaskan, jika kenaikan begitu tinggi bagi warga dengan kondisi tertentu sangat memberatkan.

Terlebih lahan di samping jalan raya dan masuk gang tentu harganya berbeda.

Ada yang naik 50 persen hingga 400 persen.

"Sampai 400 persen membebani. Masyarakat tidak siap," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/2/2023).

Lukman berharap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membuat aturan baru soal kenaikan yang dikeluhkan masyarakat,

Dia menyarankan Pemkot Solo merumuskan diskresi yakni semacam pengecualian bagi wajib pajak tertentu yang dirasa terlalu berat menanggungnya.

Hal semacam ini pernah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi permasalahan serupa.

"Pak Wali bisa membuat diskresi. Nanti ada kerjasama dengan legislatif membuat payung hukum seperti Jakarta," terang dia

"Dibuat peraturan gubernur beberapa kelompok tertentu diskon sekian," jelas dia.

Baca juga: Tarif PBB Naik Gila-gilaan dan Bebani Warga, DPD PKS Solo : Gibran Harus Cabut dan Batalkan Kenaikan

Baca juga: Cerita Nenek Tuna Netra asal Karanganyar : Tersesat Usai 5 Kali Ganti Bus, Polisi Datang Membantu

"Misalkan pertokoan naik tidak apa-apa. Yang masuk ke dalam tidak setinggi itu," jelasnya.

Ia pun menyarankan untuk membahasnya dengan DPRD Kota Solo.

"Ada diskresi dari Pemerintah Kota. Supaya kuat dasar hukumnya dibahas dengan dewan. Situasi ekonomi belum pulih," tuturnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved