Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Cerita Anak Buruh Berjuang jadi Polisi hingga Raih Adhi Makayasa, Kini Dihancurkan Ferdy Sambo

Irfan bercerita, kariernya di kepolisian dimulai dari bawah sebagai Bintara. Saat itu, tahun 2004, dia mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Irfan Widyanto dipeluk Fitri istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kesaksian disampaikan terdakwa kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto membahas soal perjalanan kariernya di kepolisian. 

Menurut Irfan, dirinya berasal dari keluarga sederhana yang sebelumnya tak pernah bermimpi jadi polisi.

Baca juga: Arif Rachman Ungkit Sandiwara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Kejadian, Merasa Dijebak

Hal itu dikatakan Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi," kata Irfan.

Irfan bercerita, kariernya di kepolisian dimulai dari bawah sebagai seorang Bintara. Saat itu, tahun 2004, dia mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Dia pun lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) dengan menyandang predikat lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa.

Baca juga: Muncul Dugaan Intervensi dalam Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas Beberkan Modus yang Biasa Dilakukan

Irfan megakui jika gelarnya sebagai perwira pertama di tingkat Polri saat ini ia raih berkat kerja keras dan doa orang tuanya.

"Saya selalu menjunjung tinggi ajaran orang tua saya bahwa kejujuran adalah yang utama, karena kalau hanya kebodohan pasti bisa diperbaiki, kesuksesan bisa digapai dengan usaha keras, namun kebohongan adalah sumber petaka," ucap Irfan.

Irfan mengaku tak pernah berniat merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya kini.

Memang, kata Irfan, dialah yang mengambil dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Raut Sambo dan Putri saat Cerita Pelecehan Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan

Namun, tindakan tersebut dilakukan semata karena Irfan menjalankan perintah atasan. Dia juga mengaku tak tahu menahu tujuan pengambilan dan penggantian CCTV tersebut.

Menurut Irfan, sehari setelah kematian Brigadir J atau Sabtu (9/7/2022), dia diminta oleh atasannya, AKBP Ari Cahya, mendatangi TKP penembakan.

Irfan diperintahkan menghadap Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sebab, Ari sedang berada di Bali.

Atas instruksi itu, Irfan langsung bertolak ke rumah dinas Ferdy Sambo. Di TKP, dia bertemu dengan Agus Nurpatria yang langsung memerintahkannya mengganti dan mengambil DVR CCTV dari dua titik yang tak jauh dari rumah Sambo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved