Polisi Tembak Polisi
Pleidoi Hendra Kurniawan Dianggap Tak Relevan, Bukan Sampaikan Pembelaan Malah Pamer Karier Polisi
Sebab pleidoi Hendra Kurniawan dianggap hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan tidak relevan.
Sebab pleidoi Hendra Kurniawan dianggap hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.
Oleh karenanya, JPU memilih tidak lagi menanggapi nota pembelaan dari mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut.
Baca juga: Penasihat Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Layak Dapat Nilai A karena Pandai dalam Berkelit
Jaksa mengungkapkan hal itu saat sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penydikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (6/2/2023).
"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pernyataan jaksa, terdakwa Hendra Kurniawan dalam pleidoinya dominan hanya menceritakan perjalanan kariernya mulai dari mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga berpangkat Brigadir Jenderal dan menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
Selain itu, pleidoi Hendra Kurniawan juga dinilai jaksa hanya untuk menjelaskan kalau tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur Polri.
Baca juga: Curhat Istri Irfan Widyanto, Tak Kuat Menahan Tangis Lihat Suami jadi Pesakitan Kasus Ferdy Sambo
Jaksa berpendapat, penjelasaan nota pembelaan Hendra Kurniawan tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.
Atas hal itu, peran terdakwa yang memerintahkan bawahannya untuk mengamankan dan mengecak DVR CCTV menurut jaksa adalah perintah yang tidak sah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwaka jaksa.
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J : Menanti Hukuman untuk Ferdy Sambo cs
"Begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan," kata jaksa.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.