Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pleidoi Hendra Kurniawan Dianggap Tak Relevan, Bukan Sampaikan Pembelaan Malah Pamer Karier Polisi

Sebab pleidoi Hendra Kurniawan dianggap hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan tidak relevan.

Sebab pleidoi Hendra Kurniawan dianggap hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.

Oleh karenanya, JPU memilih tidak lagi menanggapi nota pembelaan dari mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut.

Baca juga: Penasihat Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Layak Dapat Nilai A karena Pandai dalam Berkelit

Jaksa mengungkapkan hal itu saat sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penydikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (6/2/2023).

"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pernyataan jaksa, terdakwa Hendra Kurniawan dalam pleidoinya dominan hanya menceritakan perjalanan kariernya mulai dari mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga berpangkat Brigadir Jenderal dan menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

Selain itu, pleidoi Hendra Kurniawan juga dinilai jaksa hanya untuk menjelaskan kalau tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur Polri.

Baca juga: Curhat Istri Irfan Widyanto, Tak Kuat Menahan Tangis Lihat Suami jadi Pesakitan Kasus Ferdy Sambo

Jaksa berpendapat, penjelasaan nota pembelaan Hendra Kurniawan tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.

"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.

Atas hal itu, peran terdakwa yang memerintahkan bawahannya untuk mengamankan dan mengecak DVR CCTV menurut jaksa adalah perintah yang tidak sah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwaka jaksa.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J : Menanti Hukuman untuk Ferdy Sambo cs

"Begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan," kata jaksa.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved