Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Sampaikan Duplik, Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan

Adapun Chuck Putranto didakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNSOLO.COM -- Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto meminta  majelis hakim untuk menerima duplik yang disampaikan dan memutus kliennya tidak terbukti bersalah.

Adapun Chuck Putranto didakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penasihat hukum Chuck Putranto menyampaikan permohonannya dalam sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ingin Kliennya Divonis Ringan, Ibu Yosua: Otak Pembunuhan Harus Dihukum Mati

“Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap kuasa hukum Chuck Putranto.

“Dua, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.”

Penasihat hukum lantas meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

“Tiga, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya 

“Empat, melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.”

Baca juga: 122 Guru Besar Dukung Richard Eliezer Jelang Vonis, Kuasa Hukum Terharu Orang Kecil Dapat Support

Tidak hanya itu, pada point kelima kuasa hukum Chuck meminta hakim dalam putusannya menyatakan mengembalikan semua barang bukti kepada pihak yang berhak.

“Enam, merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa dengan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015,” ujarnya dikutip dari artikel Kompas.tv.

“Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan demikian duplik ini kami sampaikan dengan keyakinan kami yang sungguh bahwa yang mulia majelis hakim perkara akan memberikan putusan bebas atau lepas kepada terdakwa Chuck Putranto.”

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Curhat Istri Irfan Widyanto, Tak Kuat Menahan Tangis Lihat Suami jadi Pesakitan Kasus Ferdy Sambo

Kemudian, jaksa menuntut Chuck Putranto dengan hukuman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Chuck Putranto sebelumnya merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ia terlibat dalam kasus perintangan penyidikan karena menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga yang disita tidak sesuai dengan SOP.

Di samping itu, jaksa juga mengatakan Chuck Putranto tidak memiliki kewenangan untuk menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved