Berita Sukoharjo Terbaru
Baru Awal Tahun, Sudah 9 Remaja Sukoharjo Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan
Ada sebanyak 9 anak di bawah umur di Sukoharjo yang mengajukan dispensasi nikah. Mayoritas dari mereka hamil duluan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 9 anak di bawah umur Sukoharjo mengajukan dispensasi nikah.
Mayoritas pengajuan itu lantaran hamil duluan.
Tukino mengatakan, hingga bulan ke-2 tahun 2023 ini, jumlah pengajuan dispensasi nikah sebanyak 9 anak di bawah umur.
Namun, pengajuan dispensi nikah tidak semua bisa dikabulkan.
Selain itu, pengajuan dispensasi pada umumnya yang mengajukan adalah orang tua.
"Dispensasi menikah diajukan biasanya di bawah umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan," ucap Tukino kepada TribunSolo.com, Kamis (10/2/2023).
Faktor pernikahan dini di bawah umur pada umunya di karenakan faktor perempuan hamil terlebih dahulu.
Ada juga yang merasa mampu dan sudah dapat pekerjaan mengajukan permohonan dispensasi walaupun umurnya masih di bawah 19 tahun.
Faktor lain, banyaknya pengajuan dispensasi umur salah satunya adanya UU No.1/1974 diperbaharui dengan UU No. 16/2019.
Undang-undang tersebut berisikan perubahan UU itu mengubah pula batas usia perkawinan.
Sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Kini diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
TribunSolo.com menelusuri data dispensasi nikah di Sukoharjo dari tahun ke tahun.
Baca juga: Gak Habis Pikir, Remaja Wonogiri Dicekoki Miras Sampai Pingsan, Motor-HP Dicuri, Pelaku Juga Remaja
Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan via Undangan Nikah, Penyedia Jasa Undangan Digital di Wonogiri Pun Resah
Menurut Panitera Pengadian Agama (PA) Sukoharjo, Tukino, pada tahun 2020, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sebanyak 203 anak.
Tahun 2021 mencapai 174 anak mengajukan dispensasi nikah, sedangakan di tahun 2022, tercatat ada 150 anak.
Kasus Cerai
Tak hanya itu, kasus cerai gugat kini masih mendominasi di Sukoharjo meskipun angka kasus menurun.
Pada 2020 kasus perceraian tercatat sebanyak 1.465 pasutri
Menurut Tukino, sejumlah 1.079 di antaranya cerai gugat yang dilayangkan pihak perempuan dan 386 di antaranya merupakan cerai talak dari pihak laki-laki.
"Pada 2021 angka perceraian meningkat dengan jumlah 1.471 kasus," kata dia.
Cerai gugat mendominasi dengan jumlah 1.089 kasus sedangkan cerai talak sebanyak 382 kasus.
Sementara itu, pada 2022 kasus perceraian menurun dengan jumlah 1.433 kasus, sebanyak 1.049 berasal dari cerai gugat sementara 384 kasus dari cerai talak.
"Pada tahun 2023 ini belum ada kasus perceraian dikarenakan masih di awal tahun, kemungkinan terjadi di bulan ke empat setiap tahunnya," jelas dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.