Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Gak Habis Pikir, Remaja Wonogiri Dicekoki Minuman Sampai Pingsan, Motor Dicuri, Pelaku Juga Remaja

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pelaku yang juga masih remaja ditangkap polisi.

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Ilustrasi : Minuman yang dicampur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus di Kabupaten Wonogiri ini bikin geleng-geleng kepala.

Bukannya belajar atau main bola, remaja UGG (15) warga Kecamatan Nguntoronadi malah mencuri.

Pencuriannya tak biasa, karena menggunakan cara-cara mirip orang dewasa.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/2/2023) lalu di kawasan Plaza di Perum Jasa Tirta, Kelurahan Wuryorejo

"Ada kejadian pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak, baik korban dan pelaku berstatus sebagai anak," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (10/2/2023).

Kapolres menjelaskan korban adalah ASS (15) warga Kecamatan Baturetno.

Menurutnya, peristiwa itu diketahui pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Di mana ayah korban mendapatkan kabar dari petugas Polres Wonogiri jika anaknya ditemukan dalam keadaan setengah sadar.

"Ayah korban kemudian berangkat ke Polres dan mendapati anaknya dalam keadaan setengah sadar dan terdapat luka pada bagian pergelangan tangan kanan," aku dia.

Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD-6338-TI dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Dari keterangan korban, terakhir korban pergi ke area Plaza bersama pelaku," jelas dia.

"Waktu itu korban meminum minuman (dicampur sesuatu) yang diberikan oleh pelaku (dicekoki). Itu membuat korban tidak sadarkan diri," terangnya.

Saat ini menurutnya korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Tak Sampai 2 Jam Ditinggal Pergi, Rumah Warga di Ngadirojo Disatroni Maling : TV, HP, dan Uang Raib

Baca juga: Kata FX Rudy soal Gibran Tak Komunikasi Naikkan PBB :Wali Kota Petugas Partai, Jika Gitu PDIP Hancur

Sementara itu, diduga korban meminum minuman yang sudah dicampur obat.

"Pelaku mulai di tahan hari ini. Pada intinya, pelaku ingin menguasai harta korban," imbuh Kapolres.

Dia menambahkkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun," uangkap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved