Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Dispensasi Nikah Pasangan di Bawah Umur di Sukoharjo Menurun, Tapi Perceraian Masih Mendominasi

Pengajuan dispensasi nikah di bawah umur di Kabupaten Sukoharjo menurun terus menurun, tetapi perceraian masih menjadi perbincangan.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Pengadilan Agama Sukoharjo Kelas 1B di Jalan Rajawali No.10, Mojotegalan, Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Kini kasus dispensi nikah menurun, tetapi perceraian masih banyak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengajuan dispensasi nikah di bawah umur di Kabupaten Sukoharjo menurun terus menurun.

Menurut Panitera Pengadian Agama (PA) Sukoharjo, Tukino menjelaskan pada tahun 2020 jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sebanyak 203 anak.

Tahun 2021 mencapai 174 anak mengajukan dispensasi umur, sedangakan di tahun 2022 tercatat ada 150 anak.

"Dispensasi pernikahan di bawah umur mulai menurun," ucap dia kepada TribunSolo.com, Kamis (10/2/2023).

Tukino, pada awal tahun 2023 ini jumlah pengajuan dispensasi umur sebanyak 9 ajak.

Namun kata Tukino, pengajuan dispensi tidak semua bisa dikabulkan.

Selain itu pengajuan dispensasi pada umumnya yang mengajukan adalah orang tua.

"Dispensasi menikah diajukan biasanya di bawah umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan," jelasnya

Baca juga: Gak Habis Pikir, Remaja Wonogiri Dicekoki Miras Sampai Pingsan, Motor-HP Dicuri, Pelaku Juga Remaja

Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan via Undangan Nikah, Penyedia Jasa Undangan Digital di Wonogiri Pun Resah

Faktor pernikahan dini di bawah umur pada umunya di karenakan faktor perempuan hamil terlebih dahulu.

Ada juga yang merasa mampu dan sudah dapat pekerjaan mengajukan permohonan dispensasi walaupun umurnya masih di bawah 19 tahun.

Faktor lain, banyaknya pengajuan dispensasi umur salah satunya adanya UU No.1/1974 diperbaharui dengan UU No. 16/2019.

Undang-undang tersebut berisikan perubahan UU itu mengubah pula batas usia perkawinan.

Sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Kini diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved