Polisi Tembak Polisi
Alasan Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Sistematis, Ada Upaya Sambo Menanamkan Keyakinan ke Eliezer
Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah dipikirkan secara rapih dan sistematis.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah dipikirkan secara rapih dan sistematis.
Hal ini diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Nilai Ferdy Sambo Tak Ada Penyesalan Padahal Membunuh, Berharap Divonis Mati
Sistematisnya tindakan Sambo ini bermula dari tindakan Ferdy Sambo mengisi amunisi peluru milik Richard Eliezer.
Kemudian menurut Majelis Hakim saat kejadian Sambo memerintahkan Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Brigadir Yosua dalam dashboard mobil LM.
"Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Keterangan itu juga dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang menurut majelis hakim menjadi salah satu upaya dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menanamkan keyakinan untuk membunuh Brigadir J.
"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa," kata Hakim Wahyu.
Dengan adanya fakta tersebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini kalau perbuatan Ferdy Sambo memang sudah direncanakan dan dipikirkan.
Baca juga: Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi: Usai Dilecehkan Malah Panggil Yosua Berduaan
Bahkan, Ferdy Sambo disebut telah memikirkan rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih dan sistematis.
"Menimbang bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," tukas Hakim Wahyu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.