Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo sering membawa buku hitam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Ferdy Sambo tertangkap kamera menyerahkan buku hitam yang biasa dipegangnya ke koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Pada sidang ini diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca juga: Hakim Sebut Tak Ada Satu Hal pun yang Meringankan Vonis Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Momen penyerahan buku hitam tersebut usai Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, setelah hakim Wahyu selesai membacakan putusan dan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo terlihat berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya. 

Pada saat itulah, Sambo menyerahkan buku yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.

Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis ketika masih di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya diberitakan Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023)

Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.

"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Vonis Sambo

Sementara itu soal isi buku hitam Ferdy Sambo itu sempat dijelaskan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis.

Arman menyebut buku yang selalu dibawa itu ternyata berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Catatan pribadi itu meliputi kegiatan Ferdy Sambo sejak menjabat Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga sekarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved