Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo sering membawa buku hitam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Ferdy Sambo tertangkap kamera menyerahkan buku hitam yang biasa dipegangnya ke koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Pada sidang ini diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca juga: Hakim Sebut Tak Ada Satu Hal pun yang Meringankan Vonis Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Momen penyerahan buku hitam tersebut usai Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, setelah hakim Wahyu selesai membacakan putusan dan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo terlihat berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya. 

Pada saat itulah, Sambo menyerahkan buku yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.

Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis ketika masih di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya diberitakan Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023)

Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.

"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Vonis Sambo

Sementara itu soal isi buku hitam Ferdy Sambo itu sempat dijelaskan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis.

Arman menyebut buku yang selalu dibawa itu ternyata berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Catatan pribadi itu meliputi kegiatan Ferdy Sambo sejak menjabat Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga sekarang.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkap fakta soal isi buku hitam yang selalu dibawa kliennya yang kini perbincangan publik.

Menurutnya, buku hitam tersebut berisikan catatan harian Sambo.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.

Kata dia, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. 

Ada pula catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.

Arman sendiri mengaku tak mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati : Berdiri Mematung dan Sempat Tertunduk Lemas

Pasalnya, Ferdy Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tukasnya dia.

Untuk diketahui, buku hitam Sambo jadi sorotan publik saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Ferdy Sambo terekam membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Namun rupanya buku hitam itu selalu dibawa Ferdy Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. 

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved