Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

4 Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Maruf, Termasuk Tidak Sopan Selama Persidangan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan 15 tahun penjara.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan 15 tahun penjara.

Vonis ini lebih panjang dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Harapan Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal Divonis Pasal Pembunuhan Berencana, Eliezer Dapat Keadilan

Vonis 15 tahun penjara diberikan Hakim atas beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.

Hakim Morgan Simanjuntak menyebut hal yang meringankan yaitu Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Morgan.

Sementara itu ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.

Selain itu, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Berat, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada Keringanan Hakim

Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.

Hal memberatkan terakhir, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," tegas Hakim Morgan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved