Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Berat, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada Keringanan Hakim

Arman lantas menyebut jika Ferdy Sambo mengaku sudah siap dengan segala risiko yang paling tinggi untuk dihukum dalam pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa kecewa karena kedua kliennya divonis dengan hukuman terlalu berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 

Sementara, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menyebut seolah tidak ada pertimbangan yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya loh. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," ujar Arman Hanis saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Arman lantas menyebut jika Ferdy Sambo mengaku sudah siap dengan segala risiko yang paling tinggi untuk dihukum dalam pembunuhan Brigadir J.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Hakkm menyimpulkan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved