Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Harapan Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal Divonis Pasal Pembunuhan Berencana, Eliezer Dapat Keadilan

Ada beberapa alasan kenapa Ricky Rizal pantas mendapat vonis berat menurut Samuel Hutabarat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Capture Kompas TV
Ricky Rizal (kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy (kanan), di PN Jakarta Selata, Senin (5/12/2022) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat ingin Ricky Rizal bisa divonis pasal pembunuhan berencana.

Ada beberapa alasan kenapa Ricky Rizal pantas mendapat vonis berat menurut Samuel Hutabarat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal.

Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi

"Kita berharap sama mereka diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap pasal 340 diterapkan," ujar Samuel Hutabarat saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Meski demikian, Samuel Hutabarat, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

"Kita tunggu proses yang berjalan. Kiranya Majelis Hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," tukasnya.

Sedangkan untuk vonis Richard Eliezer (Bharada E), Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak justru berharap adanya keadilan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Ungkap Sulitnya Bongkar Kasus Pembunuhan, Berharap Eliezer Diapresiasi

Martin mengatakan bahwa di awal kasus hanya keluarga Brigadir J lah yang berjuang untuk bisa membongkar misteri pembunuhan Brigadir J yang diotak i oleh Ferdy Sambo tersebut.

Kemudian, keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam persidangan atas kasus pembunuhan itu.

Hal tersebut, kata Martin sesuai dengan undang-undang.

“Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini Kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual,” jelas Martin, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Keluarga Richard Eliezer Sudah Pasrah Jelang Vonis, Percaya Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan

Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana tersebut.

Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved