Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pertimbangan Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara : Tak Terus Terang dan Menyulitkan Persidangan

Hakim menganggap Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya selama persidangan. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ada alasan kenapa Majelis Hakim memvonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo, atau lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Pasalnya, hakim menganggap Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya selama persidangan. 

Selain itu, Ricky Rizal juga dianggap mencoreng nama baik institusi Kepolisian RI. 

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Vonis yang Didapat Kuat Maruf

Dua faktor itu membuat Majelis Hakim yakin menjatuhkan vonis 13 Tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian.”

Majelis hakim juga mempertimbangkan pula sejumlah hal yang dinilai meringankan. Hakim Wahyu, saat membacakan vonis, menyatakan Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Baca juga: Harapan Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal Divonis Pasal Pembunuhan Berencana, Eliezer Dapat Keadilan

“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara memperhatikan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP undang-undang Nomor 8 Tahun 1810 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan.”

Hakim Wahyu meminta Ricky Rizal untuk berdiri saat amar putusan dibacakan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut pidana penjara 13 tahun.”

Hakim mengatakan vonis tersebut akan dikurangkan dengan lamanya Ricky Rizal berada di dalam tahanan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim, dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Penyebab Pihak Kuat Maruf Kesal kepada Majelis Hakim Usai Sidang Vonis, Tak Tanyakan Upaya Banding

Hakim Wahyu lantas mempersilakan Ricky Rizal dan penasihat hukumnya serta penuntut umum untuk mengajukan sikap atas vonis yang diberikan.

“Demikianlah putusan ini telah kami bacakan dan kepada para pihak, baik jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menyatakan upaya hukum, yakni banding, menerima, atau pikir-pikir,” kata Hakim Wahyu.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved