Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Prediksi Pakar Psikologi Forensik Tentang Vonis Richard Eliezer: Maksimal Dua Tahun Saja

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

Ia turut menyinggung tindakan Eliezer pada sesi pertama persidangan, langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua.

Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Usai Divonis Mati? Begini Proses Hukum hingga Pelaksanaannya

"Bahkan sebelum persidangan, Eliezer sudah mengakui perbuatannya," ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Senin (14/2/2023).

Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

"Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata," kata Reza.

Saat menyampaikan nota pembelaan pribadi, Reza menilai isinya sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Ferdy Sambo Sambo.

"Tapi riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," kata Reza.

Selanjutnya rekomendasi status Justice Collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Eliezer.

"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.

Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, kira-kira Eliezer akan dihukum penjara berapa lama?

"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karir Eliezer," katanya.

Baca juga: Kamaruddin Sedih dan Menangis saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Coba Waktu Itu Ikut Saran Saya

Menurutnya, saat menjabat Kapolri, Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat.

Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.

"Nah, kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer--jika dia divonis bersalah--maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," kata Reza.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang akan digelar Rabu (15/2/2023) besok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer.

Segala hal masih bisa terjadi mengingat vonis yang dijatuhkan kepada tersangka lain berbeda dengan tuntutan jaksa.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved