Polisi Tembak Polisi
Prediksi Pakar Psikologi Forensik Tentang Vonis Richard Eliezer: Maksimal Dua Tahun Saja
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
Ia turut menyinggung tindakan Eliezer pada sesi pertama persidangan, langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua.
Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Usai Divonis Mati? Begini Proses Hukum hingga Pelaksanaannya
"Bahkan sebelum persidangan, Eliezer sudah mengakui perbuatannya," ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Senin (14/2/2023).
Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
"Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata," kata Reza.
Saat menyampaikan nota pembelaan pribadi, Reza menilai isinya sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Ferdy Sambo Sambo.
"Tapi riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," kata Reza.
Selanjutnya rekomendasi status Justice Collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Eliezer.
"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.
Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, kira-kira Eliezer akan dihukum penjara berapa lama?
"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karir Eliezer," katanya.
Baca juga: Kamaruddin Sedih dan Menangis saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Coba Waktu Itu Ikut Saran Saya
Menurutnya, saat menjabat Kapolri, Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat.
Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.
"Nah, kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer--jika dia divonis bersalah--maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," kata Reza.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang akan digelar Rabu (15/2/2023) besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer.
Segala hal masih bisa terjadi mengingat vonis yang dijatuhkan kepada tersangka lain berbeda dengan tuntutan jaksa.
(*)
| Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
	
						
							
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.