Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer 'Hanya' Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Hal yang Meringankan Hukumannya

Richard Eliezer disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kompas TV
Sidang Richerd Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan 

TRIBUNSOLO.COM - Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun, oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara untuk Richard.

Lantas apa yang membuat Majelis Hakim memberikan hukuman ringan untuk Richard?

Baca juga: Richard Eliezer Alias Bharada E Dapat Vonis Paling Ringan, Ini Daftar Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs

Richard Eliezer disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Kompas TV)

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Baca juga: Richard Eliezer Alias Bharada E Divonis Satu Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Menangis

Sementara itu, hal yang memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan sebelumnya, menurut jaksa dalam tuntutannya menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved