Polisi Tembak Polisi
Alasan Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Bharada E: Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan
Vonis yang menjerat Richard Eliezer telah dinyatakan inkrah atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Vonis yang menjerat Richard Eliezer telah dinyatakan inkrah atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Sudah Inkrah, Jaksa dan Penasihat Hukum Kompak Tak Banding
Usai vonis dijatuhkan Kejaksaan Agung tidak melayangkan banding atas vonis tersebut.
"Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Dalam memutuskan upaya hukum tersebut, Kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal. Satu di antaranya, maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J kepada Richard.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabat. Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Richard, satu sikap keikhlasan. Terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," kata Fadil.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Ajukan Banding pada Vonis Bharada E Yaitu 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.
"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.
Kemudian Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.
Respon masyarakat itu diperhatikan melalui pemberitaan-pemberitaan di media massa sejak vonis terhadap Richard dibacakan.
"Sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat."
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.