Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Alasan Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Bharada E: Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan

Vonis yang menjerat Richard Eliezer telah dinyatakan inkrah atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tangisan lega tampak di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya 

TRIBUNSOLO.COM - Vonis yang menjerat Richard Eliezer telah dinyatakan inkrah atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Sudah Inkrah, Jaksa dan Penasihat Hukum Kompak Tak Banding

Usai vonis dijatuhkan Kejaksaan Agung tidak melayangkan banding atas vonis tersebut.

"Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Dalam memutuskan upaya hukum tersebut, Kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal. Satu di antaranya, maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J kepada Richard.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabat. Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Richard, satu sikap keikhlasan. Terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," kata Fadil.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Ajukan Banding pada Vonis Bharada E Yaitu 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.

"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.

Kemudian Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.

Respon masyarakat itu diperhatikan melalui pemberitaan-pemberitaan di media massa sejak vonis terhadap Richard dibacakan.

"Sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat."

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved