Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Martin Simanjuntak Curiga: Ada Sekira 400 Narapidana Mati Belum Dieksekusi

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

Tangkapan Layar Kompas Tv
Ferdy Sambo tertunduk usai vonis hukuman mati dibacakan saat sidang, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mencurigai jika terdakwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati. 

Setidaknya ada dua faktor yang membuat Martin curiga tentang hal ini.

Baca juga: Kapolri Sebut Richard Eliezer Masih Berpeluang Jadi Anggota Brimob, Keluarga Minta Dinas di Manado

Faktor pertama adalah berkaitan dengan penerapan adanya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026. 

Sebagai informasi dalam Pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya. 

Menurut Martin, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Sebab, kata Martin masih ada sejumlah proses dan upaya hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, yakni upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Ia menilai, proses hukum yang nantinya akan ditempuh Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga tiga tahun. 

Artinya, putusan hukuman Ferdy Sambo dimungkinkan akan inkrah bersamaan dengan momen pengesahan KUHP yang baru pada 2026. 

"Saya dorong harus banding, karena vonis maksimal itu kan tidak alasan untuk tidak banding." 

"Jadi saat divonis mati, langkah yang paling baik ajukan banding supaya bisa mempertahankan hidupnya."

"Walaupun prosesi banding, kasasi dan PK itu bisa sampai tiga tahun lagi bisa selamat lah Ferdy Sambo," kata Martin, dikutip dari tayangan TvOneNews, Jumat (17/2/2023). 

Baca juga: Viral KUHP Baru Dianggap untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Yasonna Laoly Buka Suara

Faktor kedua adalah kondisi saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

"Andaikan pun ikrahnya sebelum tiga tahun, saya kok juga curiga itu Ferdy Sambo enggak akan dieksekusi." 

"Kenapa? karena ada 400 sekian narapidana mati yang sampai saat ini belum dieksekusi," ujar Martin. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved