Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Usai Ferdy Sambo dkk Ajukan Banding dalam Kasus Pembunuhan Yosua, Kini Jaksa Juga Ajukan Banding

Kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak Kejaksaan melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Banding ini dilayangkan usai pihak para keempat terdakwa mengajukan banding.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Publik Kawal Kasus Ferdy Sambo Cs Sampai Inkrah, Singgung Tindakan Suap hingga Teror

Sebelumnya diketahui, Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

Kini kejaksaan resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.

Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.

Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.

"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Martin Simanjuntak Curiga: Ada Sekira 400 Narapidana Mati Belum Dieksekusi

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan pada Senin (13/2/2023). Kemudian vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dibacakan pada Selasa (14/2/2023).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved