Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Usai Ajukan Banding, Ahli: Bisa Berubah Lebih Ringan

Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo sering membawa buku hitam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih ada kemungkinan hukuman jadi lebih ringan.

Hal ini karena dari pihak Ferdy Sambo dan Kejaksaan sama sama mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Momen Pertama Kalinya Ibunda Richard Eliezer dan Rosti Simanjuntak Bertemu: Langsung Minta Maaf

Sehingga putusan ini belum inkrah (putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap).

Terkait hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masih ada peluang Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.

"Secara hukum, masih sangat berpeluang (terbebas dari hukuman mati) kalau ada sudut pandang yang berbeda antara hakim pengadilan negeri dan hakim banding. Sudut pandangnya bisa beda, bisa sama," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," tuturnya.

Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.

Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.

Baca juga: Nasib Richard Eliezer Jika Kembali Jadi Anggota Polri, Berpeluang Besar Bertugas di LPSK

Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.

Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.

"Bisa pidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu tak merasa kaget Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana lainnya mengajukan banding. Sebab, terdakwa pasti akan berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Oleh karenanya, kasus ini masih harus terus dikawal hingga putusan hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi potensi hukuman rendah atau tetap ya tergantung pada penilaian hakim, tapi masih dimungkinkan berubah," tutur Hibnu.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved