Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Guru Besar Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Bisa Saja Berubah 15 Tahun Penjara

Ada peluang majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding Ferdy Sambo punya sudut pandang yang berbeda.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo sering membawa buku hitam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menanggapi soal peluang Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut kacamata hukum, masih ada peluang Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Baca juga: Momen Ibu Eliezer dan Yosua Dipertemukan, Rosti Simanjuntak Menangis : Jangan Ada Lagi Sambo Lainnya

"Secara hukum, masih sangat berpeluang (terbebas dari hukuman mati) kalau ada sudut pandang yang berbeda antara hakim pengadilan negeri dan hakim banding. Sudut pandangnya bisa beda, bisa sama," kata Hibnu dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," tuturnya.

Hibnu menjelaskan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.

Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, seperti apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Tepuk Tangan saat Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Akui di Luar Prediksinya

Ada kemungkinan saat proses banding, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.

Hibnu melanjutkan, masih ada peluang majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.

Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.

Baca juga: Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Usai Ajukan Banding, Ahli: Bisa Berubah Lebih Ringan

"Bisa pidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu tak merasa kaget Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana lainnya mengajukan banding.

Sebab, terdakwa pasti akan berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Oleh karenanya, kasus ini masih harus terus dikawal hingga putusan hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi potensi hukuman rendah atau tetap ya tergantung pada penilaian hakim, tapi masih dimungkinkan berubah," tutur Hibnu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved