Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Alasan Mahfud MD Tepuk Tangan saat Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Akui di Luar Prediksinya

Menurut Mahfud MD, dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan alasan kenapa dia bertepuk tangan saat mendengarkan majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Menurut Mahfud MD, dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim.

"Mulai dari segi psikologis, sosial, politik muncul dari berbagai kontroversi dan mereka bisa ambil kesimpulan yang berani dan kompak, jadi surprise, saya langsung tepuk tangan," kata Mahfud dalam program Satu Meja di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ajak Publik Kawal Kasus Ferdy Sambo Cs Sampai Inkrah, Singgung Tindakan Suap hingga Teror

Ternyata, dirinya tidak menyangka majelis hakim akan memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Adapun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya. 

Baca juga: Viral Syarifah Ima, Wanita yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Pada awalnya, Mahfud MD memprediksi kemungkinan majelis hakim bakal menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Richard.

Mahfud memuji sikap hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard setelah menyaksikan pembacaan sidang melalui siaran televisi, 

Pasalnya, kata dia hal itu membutuhkan keberanian dan analisis fakta hukum yang tajam.

Baca juga: Pengamat Intelijen Sarankan Richard Elizer Tak Lagi Jadi Polisi, Khawatir Ada Bahaya Mengintai

Selain itu, Mahfud juga memuji keberanian majelis hakim yang dia nilai tetap independen ketika menyidangkan sebuah perkara yang menjadi perhatian banyak orang.

“Dalam hal ini biasa terjadi berarti hakim ini hebat jadi kita perlu hakim-hakim mulai dari muda dari Pengadilan Negeri sudah berani seperti, itu karena kadang suka rusak di tengah jalan,” ujar Mahfud.

Dalam perkara Richard, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding ke Pengadilan Tinggi.

Maka dari itu, saat ini Richard tinggal menunggu eksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) buat menjalani masa hukuman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved