Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Mantan Kades Bawu Terlibat Korupsi RTLH Rp164 Juta di Boyolali, Potong Rp3-6 Juta per KPM

Kasus Korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Boyolali sudah mulai disidangkan. Pelaku mantan Kades Bawu, Parjo.

Tribun Jabar
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Mantan Kepala Desa (Kades) Bawu 2013 - 2019, Kecamatan Kemusu, Boyolali bernama Parjo mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (17/2/2023) lalu. 

Dia didakwa atas kasus korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 164 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah, mengatakan jika mantan Kades Bawu, Kecamatan Kemusu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RTLH.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

Sidang perdana sudah digelar pada Jumat (17/2/2023) lalu. 

"Sebenarnya penyelidikan sudah lama, karena mantan kades tersebut melakukan penyelewengan dana RTLH sejak tahun 2013 sampai 2019," terang Romli kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Cara Pemkab Klaten Cegah Korupsi di Lingkungan ASN, Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 

Mantan Kades Bawu tersebut melakukan penyelewengan selama 6 tahun, setidaknya ada 30 penerima manfaat bantuan dana RTLH yang dipotong.

Selama waktu tersebut ada tiga kelompok masyarakat yang menerima bantuan, satu kelompoknya berisi 10 orang penerima bantuan RTLH.

Seharusnya setiap penerima bisa mendapat Rp 15 juta untuk merehab rumah.

Apesnya, uang yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) tidak utuh Rp 15 juta, karena ulah Kades yang melakukan pemotongan sebanyak Rp 3 - 6 juta per KPM.

Total dana penyelewengan RTLH yang masuk kantong mantan Kades tersebut mencapai Rp 164 juta dalam kurun waktu enam tahun.

"Uang bantuan dana tersebut dipotong. Bantuan per orangnya Rp 15 juta, namun yang sampai ke yang berhak menerima hanya Rp 9 juta atau Rp 12 juta-an saja. Dari hasil penyelidikan, mantan Kades tersebut nekat memotong dana RTLH untuk kepentingan pribadi pelaku," jelasnya.

Kejadian tersebut baru diketahui setelah mendapat laporan dari warga.

Dan ternyata, praktek korupsi tersebut sudah berlangsung selama enam tahun.

Akibatnya, mantan kades Bawu, Parjo dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.

"Untuk ancaman hukumannya sesuai Pasal 2 maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 3 minimal 1 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved