Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Yakin Hendra Kurniawan Cs Bakal Divonis Bebas, Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini Publik

Beberapa terdakwa yang akan menghadapi putusan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. 

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa obstruction of justice yaitu satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).

Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Publik Kawal Kasus Ferdy Sambo Cs Sampai Inkrah, Singgung Tindakan Suap hingga Teror

Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.

Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved