Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Yakin Hendra Kurniawan Cs Bakal Divonis Bebas, Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini Publik
Beberapa terdakwa yang akan menghadapi putusan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pembacaan putusan terhadap anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.
Beberapa terdakwa yang akan menghadapi putusan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Terkait perkara yang akan diputuskan pekan depan itu, tim penasihat hukum berharap ketiga terdakwa tak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Guru Besar Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Bisa Saja Berubah 15 Tahun Penjara
Ia merasa yakin karena fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan ketiganya tidak terlibat dalam perkara ini.
"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Ia menyebut, Hendra, Agus, dan Irfan terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Momen Ibu Eliezer dan Yosua Dipertemukan, Rosti Simanjuntak Menangis : Jangan Ada Lagi Sambo Lainnya
Tim kuasa hukum pun berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.
Pasalnya kata Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.
"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.
Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Baca juga: Berharap Jadi Pengingat Polri, Pihak Brigadir J Minta Rumah Dinas Ferdy Sambo Dijadikan Museum
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.