Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Yakin Hendra Kurniawan Cs Bakal Divonis Bebas, Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini Publik

Beberapa terdakwa yang akan menghadapi putusan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pembacaan putusan terhadap anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Beberapa terdakwa yang akan menghadapi putusan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Terkait perkara yang akan diputuskan pekan depan itu, tim penasihat hukum berharap ketiga terdakwa tak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Guru Besar Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Bisa Saja Berubah 15 Tahun Penjara

Ia merasa yakin karena fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan ketiganya tidak terlibat dalam perkara ini.

"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).

Ia menyebut, Hendra, Agus, dan Irfan terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Momen Ibu Eliezer dan Yosua Dipertemukan, Rosti Simanjuntak Menangis : Jangan Ada Lagi Sambo Lainnya

Tim kuasa hukum pun berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.

Pasalnya kata Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Baca juga: Berharap Jadi Pengingat Polri, Pihak Brigadir J Minta Rumah Dinas Ferdy Sambo Dijadikan Museum

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved