Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Kapolri Sebut Richard Eliezer Berpeluang Gabung Polri, Hukuman Tidak Termasuk Paling Berat

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mengatakan Richard Eliezer berpeluang besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara.

Kompas TV
Sidang vonis Richard Eliezer 

TRIBUNSOLO.COM - Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mengatakan Richard Eliezer berpeluang besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara.

Dilansir dari Kompas TV, Hal ini karena vonis yang dijatuhkan padanya hanya 1 tahun 6 bulan penjara, putusan yang ia anggap kategori cukup ringan.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Setelah Vonis, Eks Hakim Perkirakan Proses Eksekusi Bisa Tahun 2033 atau Lebih

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 15 Februari lalu.

"Kalau menurut saya ya, sangat besar sekali peluangnya bisa kembali. Hukumannya kan cuma 1 tahun 6 bulan, berarti dia tidak termasuk kategori yang paling berat," kata Aryanto, dalam tayangan Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Ia pun menilai Richard Eliezer tidak akan terkena PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Tidak kena PTDH," jelas Aryanto.

Aryanto kemudian menjelaskan bahwa jika dilihat dari kode etik, maka penjatuhan PTDH dilakukan pada polisi yang 'sudah tidak layak untuk dipertahankan di institusi tersebut'.

"Sekarang kalau kita berpikir pada aturan, kode etik, kode etik itu menjatuhkan PTDH itu kepada polisi yang memang sudah tidak pantas untuk dipertahankan di lingkungan kepolisian," tegas Aryanto.

Jika mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diberlakukan pada personel Polri yang mendapatkan hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum (inkrah).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy sebelumnya mengatakan kliennya berharap dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah selesai menjalani masa hukumannya di penjara.

Untuk diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis paling ringan terhadap Richard dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari lalu, Richard divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny, dalam tayangan Kompas TV.

Menurutnya, Richard merasa bangga jika bisa bergabung kembali nantinya di tempat berdinasnya sebelum terlibat kasus pembunuhan berencana yang 'diotaki' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved