Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Kepolisian Tanggapi Richard Eliezer yang Tak Dipecat, Pertanyakan Profesionalisme Polri

Padahal, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi tidak dipecatnya Bharada E alias Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Padahal, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, itu akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat

Bambang menyampaikan pendapatnya itu dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Dia pun menilai, persoalan Richard Eliezer harus dipisahkan secara personal dan organisasi Polri.

“Secara personal, kita melihat bahwa Eliezer punya sifat yang baik, jujur, berani. Persoalannya, kita melihat hal yang lebih luas lagi, bagaimana upaya membangun Polri yang profesional ke depan,” kata Bambang dikutip dari Kompas.tv.

Richard Eliezer sidang etik
Richard Eliezer sidang etik (Kompas TV)

Jika Polri profesional, kata Bambang harus tegak pada aturan, sementara Eliezer adalah pelaku pelanggaran profesionalisme itu.

“Kemudian, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Eliezer, bagaimanapun juga fakta di persidangan menunjukkan bahwa Eliezer ini adalah pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian seseorang dan rekannya, seniornya malahan.”

Baca juga: Inilah Arti Demosi, Sanksi yang Diberikan kepada Richard Eliezer dalam Sidang Etik

Ia lantas menjelaskan alasan dirinya mengusulkan agar Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Eliezer.

“Mengapa saya mengusulkan sebaiknya Eliezer ini di-PTDH, karena sidang komite kode etik ini adalah penjaga muruah tertinggi dari profesi kepolisian, makanya ini harus dijaga.”

“Kalau tidak, yang muncul ada preseden buruk, bahwa sidang etik permisif pada pelaku-pelaku pelanggaran, apalagi ini pelaku tindak pidana pembunuhan,” tegasnya.

Dia pun mempertimbangkan Polri sebagai lembaga negara yang harus dijaga muruahnya dan ke depan harus semakin profesional.

Apalagi persoalan yang dihadapi oleh Polri bukan hanya persoalan Richard Eliezer saja, tetapi ada banyak hal lain.

Baca juga: Ronny Talapessy Tak Khawatir Richard Eliezer Kembali ke Polri: G20 Bisa Dijaga Apalagi Cuma Eliezer

“Akan menjadi preseden buruk, karena menerima seseorang yang sudah melakukan tindak pidana.”

“Kemudian, terkait pelanggaran etik lain yang dilakukan oleh personel kepolisian pun sampai sekarang juga belum tuntas,” tuturnya.

Jika saat ini Polri fokus terkait sidang etik Eliezer, dan kemudian telah menjatuhkan putusan, Bambang mengaku melihatnya lebih pada upaya memenuhi desakan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved