Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Berharap Anaknya Bisa Jadi Polisi Lagi

Ditemui setelah selesainya jalannya persidangan, Muhammad Arif Ilham ayah dari Arif Rachman mengungkapkan rasa syukur atas vonis hakim

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022) 

"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri, saya kira itu," jelasnya, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Arifin Rochim diketahui merupakan seorang purnawirawan Polri.

Oleh karena itu, ia sebagai purnawirawan Polri mengharapkan agar anaknya tersebut bisa kembali bertugas ke Korps Bhayangkara.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim.

Adapun Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved