Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Berharap Anaknya Bisa Jadi Polisi Lagi
Ditemui setelah selesainya jalannya persidangan, Muhammad Arif Ilham ayah dari Arif Rachman mengungkapkan rasa syukur atas vonis hakim
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Muhammad Arifin Rahim ayah dari terdakwa Arif Rachman, merasa puas mendengar putusan vonis anaknya.
Bahkan ayah Arif Rachman itu terlihat bersujud setelah majelis hakim membacakan vonis.
Mengutip laporan Tribunnews yang berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) setelah hakim memutuskan vonis dari terdakwa Arif Rachman.
Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat
Saat itu, spontan ayah Arif Rachman itu terlihat sujud di ruang sidang.
Kemudian, kakak dari Arif Rachman mengelus pundak ayahnya untuk memberikan ketegaran untuk sang ayah.
Ditemui setelah selesainya jalannya persidangan, Muhammad Arif Ilham ayah dari Arif Rachman itu mengungkapkan bahwa sujud tersebut merupakan rasa syukur atas putusan vonis anaknya.
"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," kata Arif Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Mantan Hakim Beberkan Celah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Banyak Narapidana Belum Dieksekusi
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta.

Arif Rachman dalam perkara itu terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi putusan hakim ini, kubu Arif Rachman lewat kuasa hukumnya menyampaikan mereka akan lebih dulu berdiskusi dengan terdakwa dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Berharap Bisa Kembali ke Polri
Sementara itu, Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali mengabdi untuk negara meskipun sudah dipecat melalui sidang kode etik.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.