Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tunda Vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Guru Besar UGM Ungkap Analisanya

Sementara soal penundaan bacaan vonis untuk keduanya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel menyebut karena hakim belum siap.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sementara soal penundaan bacaan vonis untuk keduanya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel menyebut karena hakim belum siap.

Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat

Alhasil, sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pun ditunda pada Senin (27/2/2023).

Penundaan bacaan vonis itu menuai komentar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia menjelaskan penundaan hakim dalam pembacaan putusan sangat wajar terjadi di persidangan.

Eddy, panggilan Prof Edward, mengaakan dari alasan hakim sudah sangat jelas, yang berarti hakim harus membuat dan menyiapkan putusan dengan pertimbangan-pertimbangan tegas.

Baca juga: Mantan Hakim Beberkan Celah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Banyak Narapidana Belum Dieksekusi

Hal itu agar keputusan tepat dan mencegah putusan hakim dilakukan upaya hukum.

"Kalau dia (hakim) yakin, itu berarti terkait dengan pembuktian pada unsur pasal. Kalau dia tidak yakin dengan apa yang dia putus, maka kita kembali kepada asas in dubio pro reo, bahwa dalam keraguan, dia harus mengambil putusan yang meringankan terdakwa," ujar Edward di program Rosi bertema Vonis Polisi 'Taat' Sambo di Kompas TV Kamis (23/2/2023).

Eddy menjelaskan, dalam sistem pembuktian di persidangan, ada perimbangan antara alat bukti dan keyakinan. Hal ini yang membuat perkara pidana berkaitan erat dengan keyakinan hakim. 

Kata dia terdapat kemungkinan majelis hakim sudah sepakat dengan vonis 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Etik: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi tapi Tak Hadir

Namun, untuk kedua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hakim masih butuh keyakinan dan kesepakatan majelis hakim.

"Ini mungkin ada keraguan atau belum ada kesepakatan di antara majelis," ujar Eddy.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan untuk terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu menjadi orang pertama yang mendapat vonis hakim dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  

Sisanya masih ada 6 terdakwa lagi yang menunggu putusan hakim dalam perkara obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, vonis akan dibacakan pada Senin (27/2/2023). 

Sedangkan aganda pembacaan putusan untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijadwalkan digelar pada Jumat (24/2/2023).

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved