Berita Sukoharjo Terbaru
Aksi Penjambretan AAP dan MRR Berujung Bui : Ditangkap di Warung Makan, Terancam 7 Tahun Penjara
Aksi penjambretan terjadi di kawasan persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Aksi penjambretan terjadi di kawasan persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (6/2/2023) lalu.
Pelaku berjumlah dua orang remaja asal Sukoharjo dan Karanganyar.
Pelaku tersebut berinisial AAP (19) yang merupakan Warga Grogol, Sukoharjo.
Pelaku lain berinisial MRR (23) yang adalah warga Tasikmadu Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan dua orang pelaku tersebut melakukan aksi penjambretan terhadap Suyatmi (51), warga Desa Kepuh, Nguter Sukoharjo.
Baca juga: Potret Para Tahanan Rutan Polres Sukoharjo Dapat Siraman Rohani, Upaya Agar Bisa Bertobat
Baca juga: Tak Sependapat dengan Gibran soal Banjir Solo - Sukoharjo, BBWSBS Sebut Hal Ini Jadi Penyebab Utama
Mereka menjambret tas Suyatmi di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang.
Tas tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM.
"Dia (Suyatmi) dijambret saat pagi hari menjelang subuh pada pukul 04.10 WIB, " Jelas AKBP Wahyu
Suyatmi saat itu sedang berjalan dari rumahnya menuju Pasar Jaten di Karanganyar menaiki sepeda motor.
Namun di pertengahan jalan, Suyatmi mengalami penjambretan.
Suyatmi dipepet pelaku yang menaiki sepeda motor dengan berboncengan.
Pelaku langsung merampas tas milik Suyatmi.
"Korban langsung melapor ke pihak kepolisian, dengan adanya laporan tersebit polres Sukoharjo bertindak cepat dan melakukan serangakaian penyelidikan, " ujar Wahyu
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Sukoharjo di salah satu tempat makan di wilayah kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dari perbuatannya AKBP Wahyu mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(*)
3 Pemuda Diduga Klitih di Sukoharjo Sempat Kejar-Kejaran dengan Warga Sebelum Dapat Bogem Mentah |
![]() |
---|
4 Catatan Coklit Jelang Pemilu 2024, KPU Sukoharjo Harap Dispendukcapil Bantu Pendataan Kependudukan |
![]() |
---|
Cerita Driver Taxi Online di Sukoharjo Menang Lawan Begal, Padahal Sempat Dipukul Batu Bata |
![]() |
---|
Kronologi Driver Taksi Online Nyaris Dibegal di Sukoharjo : Pelaku Tiba-tiba Tarik Tuas Hand Rem |
![]() |
---|
Cerita Driver Taksi Online Nyaris Jadi Korban Begal di Sukoharjo: Selamat karena Parfum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.