Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Aksi Penjambretan AAP dan MRR Berujung Bui : Ditangkap di Warung Makan, Terancam 7 Tahun Penjara

Aksi penjambretan terjadi di kawasan persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potret pelaku penjambretan saat di mintai keterangan di Polres Sukoharjo, Jumat (24/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Aksi penjambretan terjadi di kawasan persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (6/2/2023) lalu.

Pelaku berjumlah dua orang remaja asal Sukoharjo dan Karanganyar.

Pelaku tersebut berinisial AAP (19) yang merupakan Warga Grogol, Sukoharjo.

Pelaku lain berinisial MRR (23) yang adalah warga Tasikmadu Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan dua orang pelaku tersebut melakukan aksi penjambretan terhadap Suyatmi (51), warga Desa Kepuh, Nguter Sukoharjo.

Baca juga: Potret Para Tahanan Rutan Polres Sukoharjo Dapat Siraman Rohani, Upaya Agar Bisa Bertobat

Baca juga: Tak Sependapat dengan Gibran soal Banjir Solo - Sukoharjo, BBWSBS Sebut Hal Ini Jadi Penyebab Utama

Mereka menjambret tas Suyatmi di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang.

Tas tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan  ATM.

"Dia (Suyatmi) dijambret saat pagi hari menjelang subuh pada pukul 04.10 WIB, " Jelas AKBP Wahyu

Suyatmi saat itu sedang berjalan dari rumahnya menuju Pasar Jaten di Karanganyar menaiki sepeda motor.

Namun di pertengahan jalan, Suyatmi mengalami penjambretan.

Suyatmi dipepet pelaku yang menaiki sepeda motor dengan berboncengan.

Pelaku langsung merampas tas milik Suyatmi.

"Korban langsung melapor ke pihak kepolisian, dengan adanya laporan tersebit polres Sukoharjo bertindak cepat dan melakukan serangakaian penyelidikan, " ujar Wahyu

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Sukoharjo di salah satu tempat makan di wilayah kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dari perbuatannya AKBP Wahyu mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved