Dirjen Imigrasi
Dirjen Imigrasi Hapus Syarat Rekom Kemenag untuk Urus Paspor Umrah
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), resmi hapus syarat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) untuk dijadikan persyaratan dalam
Penulis: Tribun Network | Editor: Ibnu DT
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), resmi hapus syarat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) untuk dijadikan persyaratan dalam pengurusan paspor umroh.
Melalui siaran persnya dijelaskan, jika pencabutan syarat tersebut telah dibahas saat audiensi antara Dirjen Imigrasi bersama Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023) lalu.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (23/02/2023).
"Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” lanjutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pengendara Brio Kuning yang Viral Acungkan Pistol di Klaten, Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Silmy mengungkapkan jika persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.
Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
Ia menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap pemohon paspor untuk menghindari penyalahgunaan.
Nantinya, pemeriksaan itu dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.
"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air."
"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.
Baca juga: Tambang Ilegal Lereng Merapi Klaten, Bareskrim Polri Bertindak, 1 Ekskavator Volvo Diamankan
Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Dari laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.
TMMD Sengkuyung IV 2025 Sasar Pembangunan Infrastruktur hingga Pemberdayaan di Desa Kaligayam Wedi |
![]() |
---|
Sistem Bajaj di Solo : Pengemudi Pakai Armada Pinjaman, Biaya Sewa Dipotong Otomatis Saat Ada Order |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal 4 Raperda, Komitmen Pembangunan Terpadu dan Inklusif |
![]() |
---|
Di Boyolali, AHY Bicara Soal Sekolah Garuda, Ungkap Target Pendirian 100 Sarana Didik hingga 2029 |
![]() |
---|
Beri Motivasi Siswa SMA Pradipta Dirgantara Boyolali, AHY Kenang Kegagalan di Pilkada DKI Jakarta |
![]() |
---|