Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dirjen Imigrasi

Dirjen Imigrasi Hapus Syarat Rekom Kemenag untuk Urus Paspor Umrah

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), resmi hapus syarat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) untuk dijadikan persyaratan dalam

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Ibnu DT
TribunSolo.com/ Dok Imigrasi Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia, Silmy Karim saat Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), resmi hapus syarat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) untuk dijadikan persyaratan dalam pengurusan paspor umroh.

Melalui siaran persnya dijelaskan, jika pencabutan syarat tersebut telah dibahas saat audiensi antara Dirjen Imigrasi bersama Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023) lalu. 

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (23/02/2023).

"Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pengendara Brio Kuning yang Viral Acungkan Pistol di Klaten, Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Silmy mengungkapkan jika persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. 

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Ia menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap pemohon paspor untuk menghindari penyalahgunaan. 

Nantinya, pemeriksaan itu dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. 

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. 

"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air."

"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.

Baca juga: Tambang Ilegal Lereng Merapi Klaten, Bareskrim Polri Bertindak, 1 Ekskavator Volvo Diamankan

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Dari laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved