Polisi Tembak Polisi
Pro Kontra Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri, Pengamat Kepolisian Sebut Tak Ada Dasar Hukumnya
Bambang Rukminto pun menyangsikan pernyataan mantan Kabareskrim yang menyebut bahwa KKEP tak punya alasan untuk memecat Bharada E.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Richard, menjadi dasar Polri tidak melakukan PTDH pada Eliezer.
“Hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, dasarnya mem-PTDH dia itu apa? Justru di situ nanti polisi malah tidak profesional,” kata Ito.
Sementara itu, di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi PTDH disebutkan di Pasal 111 ayat (1) dan (2) yang bunyinya:
Ayat (1): "Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP."
Ayat (2): "Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.