Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pro Kontra Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri, Pengamat Kepolisian Sebut Tak Ada Dasar Hukumnya

Bambang Rukminto pun menyangsikan pernyataan mantan Kabareskrim yang menyebut bahwa KKEP tak punya alasan untuk memecat Bharada E.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Keputusan Polri mempertahankan Richard Eliezer pelaku penembakan terhadap Brigadir J menuai komentar pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.

Menurut Bambang Rukminto, alasan kembalinya terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ke instansi Polri tak berdasar hukum.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang dikutip TribunSolo.com dari KOMPAS.TV, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat

Dia lantas mempertanyakan dasar keputusan Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (22/2) lalu yang tak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada E.

"Yang ada hanya pertimbangan KKEP yang entah berdasar apa," imbuhnya.

Sidang Richerd Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan
Sidang Richerd Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan (Kompas TV)

Bambang menanyakan alasan yang mendasari Polri untuk mengembalikan Eliezer sebagai anggota dan tak lakukan pemecatan atau PTDH.

Pasalnya jika merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tak dijelaskan secara gamblang aturan PTDH anggota Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polri, Keluarga Brigadir J : Dia Layak Dapat Kesempatan Kedua

Ia menyadari, sebelumnya ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 berisi rekomendasi PTDH untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih 4 tahun dan divonis lebih 3 tahun yang sudah berketetapan.

Meski demikian, menurut Bambang, Perkap tersebut sudah tak berlaku lagi sejak diterbitkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Jadi peraturan mana yang dipakai Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada E yang mendapat ancaman hukuman lebih dari 4 tahun untuk kembali aktif sebagai personel Polri?" tanyanya.

Bambang Rukminto pun menyangsikan pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang menyebut bahwa KKEP tak punya alasan untuk memecat Bharada E.

Baca juga: Mahfud MD Masih Waspadai Gerakan Bawah Tanah Intervensi Kasus Ferdy Sambo, Bisa Berlanjut di Banding

"Pasal mana dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri?" tanyanya.

"Ingat, perkap 14/2011 dinyatakan tak berlaku sejak terbitnya Perpol 7/2022," tegasnya.

Sebelumnya, Ito menyebut bahwa Polri mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam menindak anggota yang melanggar kode etik.

“Di sana disebutkan, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga tahun, maka dia tidak bisa di-PTDH,” ujarnya di dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2).

Baca juga: Penyebab Mahfud MD Menduga Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Ada Kemungkinan Vonis Berubah

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved