Polisi Tembak Polisi
Penasihat Hukum Beber Kejanggalan dalam Vonis Hendra Kurniawan : Ada Unsur Pasal yang Tak Terpenuhi
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum sudah ancang-ancang apabila Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo mengungkapkan ada yang aneh dalam putusan Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Dianggap Tak Sesali Perbuatannya
Sementara itu, rekan Hendra Kurniawan, Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33 Tahun 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."
"Rumusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum sudah ancang-ancang apabila Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Adapun Hendra Kurniawan sempat mengutarakan kepada kuasa hukum jika ingin bisa segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."
"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.
Baca juga: Mahfud MD Masih Waspadai Gerakan Bawah Tanah Intervensi Kasus Ferdy Sambo, Bisa Berlanjut di Banding
Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan dalam perkara ini, kata Sangun Ragahdo, sama seperti terdakwa obstruction of justice lainnya.
"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.