Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Beber Kejanggalan dalam Vonis Hendra Kurniawan : Ada Unsur Pasal yang Tak Terpenuhi

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum sudah ancang-ancang apabila Hendra Kurniawan meminta untuk banding.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM - Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo mengungkapkan ada yang aneh dalam putusan Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Dianggap Tak Sesali Perbuatannya

Sementara itu, rekan Hendra Kurniawan, Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33 Tahun 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."

"Rumusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."

"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."

"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.

Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum sudah ancang-ancang apabila Hendra Kurniawan meminta untuk banding.

Adapun Hendra Kurniawan sempat mengutarakan kepada kuasa hukum jika ingin bisa segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.

Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.

"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."

"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."

"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.

Baca juga: Mahfud MD Masih Waspadai Gerakan Bawah Tanah Intervensi Kasus Ferdy Sambo, Bisa Berlanjut di Banding

Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan dalam perkara ini, kata Sangun Ragahdo, sama seperti terdakwa obstruction of justice lainnya.

"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved