Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Diduga Dukung Caleg DPD RI, 3 Guru di Jenawi Dipanggil dan Diperiksa Bawaslu Karanganyar

Tiga oknum guru itu diduga membantu memberikan fasilitas saat verifikasi faktual (Verfak) terhadap salah satu bakal calon anggota DPD RI.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.

Ketiga orang tersebut dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka mendukung salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan tiga oknum tersebut merupakan guru.

Mereka masing-masing berinisial HS, WW, dan AS.

"Kami memanggil mereka karena dinilai melanggar netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu," kata Nuning kepada TribunSolo.com, Selasa (28/2/2023).

Nuning mengatakan ketiga guru yang diperiksa bertugas di Kecamatan Jenawi.

Menurut dia, ketiganya membantu memberikan fasilitas saat verifikasi faktual (Verfak) terhadap bakal calon anggota DPD RI, Muhdi.

Baca juga: Petaka Minggu Pagi di Karanganyar: Ratusan Ekor Ayam Mati Tertimbun Longsor, Rugi Puluhan Juta

Baca juga: Kuliner Karanganyar: Bakmi Jowo Anglo Pak Aris, Rasa Maknyus Tanpa MSG, Langganan Tokoh Karanganyar 

Sebagai informasi, Muhdi saat ini merupakan Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah.

"Ketiganya guru, bahkan satu diantaranya merupakan ketua PGRI Kecamatan Jenawi, mereka membantu saat dilakukan Verfak terhadap calon DPD ," ucap Nuning.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, ketiganya mengundang berdasarkan instruksi dari Ketua PGRI Karanganyar.

Atas temuan tersebut, hasil pemeriksaan terhadap ketiganya diserahkan kepada Komisi ASN.

Dia mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis saat pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang.

"Mulai dari membuat surat undangan, memberikan sambutan dan memberikan fasilitas tempat," ungkap Nuning.

"Kami tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, rekomendasi temuan pelanggaran telah kami sampaikan kepada Komisi ASN," lanjut dia.

"Sekali lagi kami imbau agar tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved