Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Terungkap Alasan Kementerian Keuangan Justru Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Diketahui Menkeu Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (kanan) 

TRIBUNSOLO.COM - Kementarian Keuangan menetapkan menolak surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 24 Februari 2023.

Rafael merupakan pejabat eselon III Kemenkeu yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Baca juga: Dibalik Kasus yang Jerat Anak Pejabat Pajak, Bupati Sukoharjo Tetap Ajak Masyarakat Tertib Pajak

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17).

Dilansir dari TribunNews, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membenarkan kabar penolakan tersebut. 

"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat pengunduran diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Suahasil dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Penolakan surat pengunduran diri Rafael, kata Suahasil, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, pegawai yang sedang dalam tahap pemeriksaan tak bisa mengundurkan diri.

Diketahui Menkeu Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Dipastikan Masih Berstatus ASN

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved