Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

AG Dirujak Netizen karena Kasus Mario Dandy, Pengacara : Ayah Ibunya Sakit, Dia dari Keluarga Biasa

AGH sendiri saat ini masih berusia 15 tahun, sehingga dia tak bisa dikenakan status tersangka lantaran masih di bawah umur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret AG (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. 

Mangatta pun minta pada masyarakat untuk secara objektif memberikan ruang.

"Kami mohon teman-teman masyarakat untuk secara objektif memberikan ruang sekali lagi kepada kami untuk bisa menyampaikan hal-hal yang menjadi hak dari anak ini," ujarnya.

Baca juga: Fakta Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario: Gang Rumah Tak Muat Mobil, Keseharian Pakai Motor Butut

Di sisi lain, kondisi mental AGH pun diungkap sang kuasa hukum.

Menurut Mangatta, AGH yang kini statusnya ditingkatkan jadi pelaku, sedang mendapat pendampingan dari psikolog khusus.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Senin (6/3/2023).

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen."

"Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," imbuhnya.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved