Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Peneliti BRIN Sebut DPR Paling Diuntungkan Kalau Pemilu 2024 Ditunda : Makanya Mereka Diam Saja

Selain DPR, pihak pemegang kekuasaan yang selama ini tidak buka suara terhadap wacana penundaan pemilu juga dirasa akan diuntungkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Penundaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 jika terealisasi dinilai bakal menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hal itu dibenarkan oleh  Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli.

Kata Lili Romli, ada beberapa pihak yang diuntungkan jika Pemilu benar-benar ditunda.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Ditelepon Megawati Tengah Malam soal Penundaan Pemilu : Jangan Main-main Lho

Lili Romli mengungkapkan hal itu dalam webinar bertajuk "Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat" yang digelar oleh Pusat Riset Politik BRIN.

Menurut dia, kelompok yang diuntungkan jika Pemilu 2024 ditunda adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Ketika pemilu ditunda, ya jelas secara kasat mata, makanya banyak yang diam tidak komentar mayoritas anggota DPR, ya karena mereka lah yang diuntungkan gitu, jabatan itu. Dari pusat sampai daerah," ucap Romli, Selasa, (7/3/2023).

Selain DPR, pihak pemegang kekuasaan yang selama ini tidak buka suara terhadap wacana penundaan pemilu juga dirasa akan diuntungkan.

Baca juga: Gelar Apel Gabungan, Polres dan Kodim Boyolali Siap Amankan Pemilu dan Penanganan Bencana Alam

"Terus yang kelompok-kelompok oligarki, udah kasat mata sekali mereka, diam-diam (tidak angkat bicara)," lanjutnya.

Sementara itu, pihak yang dirugikan dari wacana penundaan pemilu 2024 menurutnya sudah jelas adalah masyarakat Indonesia.

"Yang dirugikan ya kita rakyat secara umum ini, pemilik kedaulatan ini," ujarnya.

Ia juga heran kenapa banyak elite politik yang tidak peduli dengan adanya isu penundaan pemilu 2024.

Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024, TGB : Komitmen Presiden Jokowi Jelas, Pemilu Sesuai Waktu 

Sedangkan rakyat dalam hal ini tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya mengikuti arahan pemerintah saja dalam menjalani kedaulatan negara.

"Jadi rakyat malah tunduk dan patuh terhadap aturan main konstitusi, sementara elite-elite politik mencoba mengangkanginya," kata Romli dikutip dari Kompas.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Pengadilan Negeri Jakata Pusat (PN Jakpus) karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

PN Jakpus dalam gugatan tersebut menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus dan memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu terus berjalan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved