Pencuri Rumah Kosong di Klaten
Tak Tahu Merk, Maling di Klaten Jual Sepeda Mahal Orbea Hanya Rp3 Juta, Habis Sekejap untuk Open BO
Salah satu barang yang dicuri S alias Ompong (38) yakni sepeda mewah Orbea yang harga puluhan hingga ratusan juga.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus penjarahan rumah kosong di Jalan Sulawesi No 45 Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada 19 Desember 2022 lalu diungkap polisi.
Pelakunya adalah S alias Ompong (38), warga Boyolali.
ompong menjarah banyak barang, mulai mobil sampai sepeda Orbea yang harganya mencapai puluhan juta.
Menariknya, ternyata Ompong tak tahu harga asli sepeda mewah dan mahal tersebut.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar menjelaskan, Ompong menjual sepeda gunung yang harganya mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta itu seharga Rp 3 juta saja.
Ia tak tahu bila sepeda itu adalah sepeda mahal.
"Yang dijual baru sepeda gunung seharga Rp 3 juta. Buat sewa PSK online di Jogja lewat MiChat," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/3/2023).
Iptu Umar Mustofa mengungkapkan, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada 28 Februari 2023 malam.
Di mana pelaku pernah beraksi di rumah kosong dengan menguras harta benda pada Senin (19/12/2022) silam.
"Malam diamankan," ungkap Umar kepada TribunSolo.com.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Land Rover warna alveston red metalic pelat nomor KT-1386-WD beserta STNK, 1 unit tv Samsung Led 50 inch, 1 setrika listrik, dan pelat nomor AD-9145-MP.
Umar juga mengungkapkan bahwa S alias Ompong merupakan residivis, sebelumnya ia pernah ditangkap di Grobogan, Sukoharjo, dan terakhir Klaten.
"Ia sudah menjadi residivis sejak tahun 2017, pengakuannya dilakukan di Sukoharjo, Purwodadi Grobogan, dan terakhir Klaten," kata Umar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Maling di Rumah Kosong Klaten yang Sikat Land Rover hingga Sepeda Orbea Ditangkap
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Datangi Kantor Pajak
Ompong mengatakan uang tersebut ia pakai untuk memenuhi kebutuhan dan kencan dengan PSK di aplikasi Michat.
"Uannya saya pakai untuk sehari-hari, sama sewa PSK 2 kali" kata Ompong.
Pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengungkapkan motif tersangka untuk keuntungan pribadi.
"Motifnya untuk keuntungan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.
Modus yang dipakai pelaku adalah berpura-pura ingin bertamu dengan memanggil pemilik rumah.
Dia mengucap 'permisi' dan kulonuwun', setelah tidak ada jawaban pelaku lalu beraksi dengan memanjat pagar dan melakukan pencurian.
"Ya langsung beraksi," aku dia.
Baca juga: Harga-harga di Solo Jadi Naik karena Serbuan Wisatawan, Bagaimana Nasib Warga Lokal Bergaji UMK?
Baca juga: Kisah Rumah Kosong yang Dibobol Maling di Klaten, Tidak Dihuni Sejak Pemilik Meninggal Dunia
Menguras Rumah Kosong
Untuk diketahui, pencurian terjadi di rumah kosong Jalan Sulawesi, Kampung Sidorejo, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, aksi pencurian itu ketahuan pada Senin (19/12/2022) lalu pukul 06.00 WIB.
Adapun rumah tersebut dalam keadaan kosong yang diduga dimiliki keluarga kaya raya.
Pemilik disebut sebagai pengusaha.
Tak tanggung-tanggung, maling menyikat sejumlah barang-barang mewah.
Selain membawa sepeda gunung merk Orbea yang harganya setara harga sebuah mobil, LCD TV 50 Inch Samsung, lampu hias kristal dan peralatan bengkel hingga peralatan lain.
Tak hanya itu, pencuri juga membawa mobil Land Rover warna merah dengan nomor polisi KT-1386-WD.
Mobil mewah buatan tahun 2006 itu termasuk mobil mahal.
Baca juga: Tamu Tajir di Pernikahan Kaesang-Erina : Bukan Mobil Mewah, Tapi Bawa Jet Pribadi, Jumlahnya 45 Unit
Baca juga: Kisah Sukses Jumariyanto: Berawal dari Usaha Jersey, Bisa Belikan Toyota Supra MK5 Gr untuk Putranya
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo membenarkan kejadian pencurian di Jalan Sulawesi tersebut.
"Betul saat ini dalam penanganan Resmob Polres Klaten," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.