Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo Pabrik Aqua di Klaten

Warga Demo PT Tirta Investama Aqua Klaten, Tuntut Evaluasi Jalan hingga Sumur Kedua

Aksi demo dilakukan Massa dari Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA) pada Jumat (17/3/2023) lalu. Mereka menuntut evaluasi jalan dan sumur.

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Aksi massa dari AMGA di depan PT TIV di Desa Wangen, Polanharjo, Klaten pada Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Massa dari Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA) melakukan aksi di depan PT Tirta Investama (PT TIV) produsen air minum dalam kemasan Aqua Jalan Cokro-Delanggu, Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.

Aksi ini dilakukan pada Jumat (17/3/2023) lalu. 

Koordinator AMGA, Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya mendesak PT Tirta Investama memenuhi tuntutan masyarakat yang terdampak akibat aktivitas perusahaan.

"Kita hingga kemarin Jumat (17/3/2023) merupakan aksi ke-3, kami menuntut beberapa poin tuntutan," ujar Mukti kepada TribunSolo.com.

Poin yang dituntut diantaranya penegakan hukum, dokumen sumur kedua harus jelas, dan ketiga adanya dugaan monopoli usaha.

"Kami meminta penegakan hukum, dan sumur kedua dokumennya harus jelas. Hingga sekarang dokumen tidak ada yang tahu," ungkapnya.

Adapun dugaan perusahaan juga melakukan praktek monopoli usaha.

Pihak AMGA sendiri mengatakan, tidak ada sama sekali mediasi antara pihaknya dengan perusahaan.

Sementara itu aktivitas kendaraan truk tronton yang berseliweran keluar-masuk pabrik juga membuat jalan rusak.

Pasalnya jalan tersebut kapasitasnya masuk golongan III C.

Baca juga: Tentang Sumur di Eromoko Wonogiri yang Airnya Meluber : Umurnya Tua, Tak Pernah Kering saat Kemarau

Yang mana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun1992 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

Jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

"Harusnya tidak boleh melewati jalan itu, kita terdampak. Jalan rusak dan membahayakan pengguna jalan," ungkapnya.

PT. TIV juga melakukan perbaikan jalan, namun tidak memperhatikan kelas jalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved