Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Waspada! Modus Baru Penipuan Jelang Puasa, Buka Link Surat Tilang di WA, Isi Rekening Bisa Bablas

Beberapa waktu ini, penipu menggunakan dokumen berbentuk APK yang dikirimkan via WhatsApp untuk menggaet korban.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Twitter @Askrlfess
Ilustrasi surat tilang palsu yang ternyata modus penipuan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Modus penipuan terus berubah-ubah untuk mengelabui masyarakat.

Beberapa waktu ini, penipu menggunakan dokumen berbentuk APK yang dikirimkan via WhatsApp untuk menggaet korban.

Nah, yang terbaru beredar sebuah foto yang berisikan percakapan dari seseorang tak dikenal dengan foto profil logo Polri mengirimkan sebuah dokumen APK yang disebut surat tilang bertuliskan 'Surat Tilang-1.0.apk'.

Baca juga: Ibunda Ajudan Pribadi Tak Menyangka Anaknya Tersangka Kasus Penipuan, Sampai Dua Hari Ogah Makan

Tak hanya itu, pengirim juga mengirimkan kata-kata jika penerima pesan melakukan pelanggaran sehingga harus ditilang.

"Selamat siang bapak/ibu, Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," tulis pesan tersebut.

"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," sambung tulisan itu.

Mennggapi tren modus baru penipuan ini, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercaya dan waspada terkait adanya pesan hoaks tersebut.

Baca juga: Terungkap Ajudan Pribadi Ngaku Ditipu Sebelum Dilaporkan Kasus Penipuan, Menolak Ditawari Bantuan

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan saat ini pola penilangan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berbasis elektronik menggunakan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).

Nantinya, jika memang ada pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas maka pihak kepolisian akan langsung mengirimkab surat konfirmasi terkait pelanggaran itu ke alamat rumah pelanggar.

Trunoyudo menegaskan jika surat tilang tidak akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," bebernya.

Dipastikan, surat tilang berbentuk APK tersebut merupakan penipuan modus baru dengan upaya agar masyarakat mengklik link aplikasi yang berakibatkan kebocoran data.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved