Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Keluarga David Tutup Pintu Damai untuk AG Meski di Bawah Umur, Tidak Akan Lupa Aksi Keji Para Pelaku

Keluarga David merespons wacana Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta soal restorative justice untuk pacar Mario Dandy tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Twitter @seeksixsuck
Keluarga ungkap kondisi terkini David (17) setelah dirawat 25 hari di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Kejati DKI berencana menerapkan restorative justice terhadap AG jika David dan keluarganya setuju untuk berdamai.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat pihakmnya menawarkan restorative justice tersebut.

Salah satunya yaitu karena AG berstatus masih anak di bawah umur. Karena alasan itulah, ada pertimbangan mengenai masa depan AG pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Selain itu, kata Ade, tawaran restorative justice itu diwacanakan karena pelaku AG tidak secara langsung melakukan penganiayaan terhadap David.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Meski begitu, Ade mengaku pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan restorative justice untuk AG jika keluarga korban tak mau berdamai.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade. 

(Kompas.tv)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved